Bekasi –
Polisi memutuskan untuk tidak menahan tiga pelaku persekusi siswi SMK di Bekasi, G (16). Salah satu pertimbangannya, karena ketiganya masih di bawah umur.
"Nggak ada yang ditahan," ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana kepada wartawan di Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi, Selasa (27/8/2019).
Ketiga pelaku yakni D (17), P (17), dan Ay (16). Ketiganya dikembalikan kepada orang tuanya karena masih di bawah umur.
"Tetapi kita pertimbangkan bahwasanya yang para tersangka ini sekolah gitu, di bawah umur semua, nah itulah kita punya pertimbangan itu," ujar Eka.
Meski demikian, Eka memastikan proses penyidikan masih berjalan. Upaya penyelesaian masalah secara kekeluargaan terus digenjot.
"Penyidikan masih berjalan, untuk diversi sudah dilaksanakan, sekarang tugas kita untuk memberkas," ujar Eka.
Diketahui, G diduga dipersekusi oleh 3 orang seniornya–yang juga perempuan, yakni D (17), P (17), dan Ay (16). Motif aksi perundungan ini karena soal asmara.
Polisi telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 80 undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang kekerasan terhadap anak.
(isa/mea)
Masih di Bawah Umur, 3 Pelaku Persekusi Siswi SMK di Bekasi Tak Ditahan.