JAKARTA – Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengangkat Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso sebagai Profesor di Universitas Sebelas Maret (UNS). Hal tersebut dituangkan dalam surat Nomor 24566/M/KP/2019 Tentang Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Tidak Tetap.
Mengutip salinan surat yang ditujukan untuk UNS, Selasa (16/7/2019), diangkatnya Wimboh Santoso sebagai profesor dengan berbagai pertimbangan. Di antaranya, bahwa dosen tidak tetap yang namanya tersebut pada diktum keputusan ini memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan profesor.
Baca Juga: Bangun Startup, Ini Cerita Lulusan FKIP UNS yang Tak Ingin Jadi Guru
Kemudian, berdasarkan rekomendasi Ketua Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen tanggal 31 Mei, dosen yang bersangkutan dalam hal ini Wimboh Santoso memenuhi syarat untuk diangkat sebagai profesor.
Baca Juga: UNS Sabet Juara 1 Lomba Riset Sawit Tingkat Mahasiswa 2019
"Sehubungan dengan perlu menetapkan keputusan pengangkatan dosen yang bersangkutan dalam jabatan profesor," tulis Nasir dalam suratnya.
Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Juni 2019. Di mana Wimboh Santoso diangkat dalam jabatan profesor Universitas Sebelas Maret dengan stasus sebagai dosen tidak tetap dalam bidang Ilmu Manajemen Resiko.
(rhs)
Bos OJK Diangkat Jadi Profesor Ilmu Manajemen Resiko UNS : Okezone News.