HEADLINE: Ribuan Caleg Rahasiakan Data Pribadi, Ada Sanksinya?

Sponsored



Liputan6.com, Jakarta – Daftar caleg kembali jadi sorotan. Bukan lagi soal 49 nama caleg eks koruptor yang dirilis belum lama ini. Tapi, tentang data pribadi yang mereka rahasiakan untuk publik.

KPU menyatakan, 2.049 dari 8.037 caleg yang bertarung di pemilu 2019 tidak mau mengisi dan membuka data pribadi secara lengkap.

Data tersebut di antaranya tentang jenis kelamin, usia, riwayat pekerjaan, status khusus (mantan napi/bukan mantan napi), motivasi, dan target saat terpilih menjadi anggota legislatif.

Semangat keterbukaan informasi pun tereduksi. Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menegaskan, caleg yang tidak mengisi data pribadi lengkap telah mencederai semangat mewujudkan pemilu yang transparan.

"Ketidaktersediaan informasi mengenai caleg akan membuat pemilih kesulitan mengenali profil, memantau rekam jejak, dan mengetahui program masing-masing caleg. Ini akan berujung pada kesulitan memilih pada hari pemungutan suara nanti," ujar Titi kepada Liputan6.com, Jumat (8/2/2019). 

Padahal, kata Titi, UU 7/2017 tentang Pemilu telah mengamanatkan keterbukaan informasi bagi publik. Pasal 14 huruf C UU Pemilu menyebutkan, KPU berkewajiban menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat. Salah satu informasi yang perlu dibuka adalah profil caleg.

Melalui PKPU 31/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, informasi caleg diakomodasi melalui formulir model BB.2: Daftar Riwayat Hidup dan Informasi Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota.

Di formulir tersebut, terdapat beberapa informasi yang dibutuhkan publik seperti jenis kelamin, usia, riwayat pendidikan, riwayat organisasi, riwayat pekerjaan, status khusus (terpidana/mantan terpidana/bukan mantan terpidana), serta motivasi (latar belakang maju caleg) dan target atau sasaran (berisi contoh hal-hal yang akan dikerjakan ketika terpilih).

"Informasi yang tertera pada formulir model BB.2 penting dibuka agar pemilih bisa mendasarkan pilihannya pada integritas, kualitas, rekam jejak dan komitmen yang bisa dilacak dari profil caleg tersebut," ujarnya.

Infografis Ribuan Caleg Sembunyikan Data Pribadi. (Liputan6.com/Triyasni)

Sebagai contoh, status khusus apakah caleg terpidana, mantan terpidana, atau bukan mantan terpidana dengan mudah bisa dilacak pemilih jika caleg benar-benar serius mengisi satu kolom dari sekian banyak kolom isian yang tertera pada formulir model BB.2 dan membukanya ke publik.

"Jika pada batas waktu tertentu caleg masih enggan membuka profilnya ke publik, KPU perlu mengumumkan nama-nama tersebut," tegasnya.

Berdasarkan data yang dikumpulkan Perludem dari sistem informasi KPU infopemilu.kpu.go.id, per 6 Februari 2019, masih ada 2.043 dari 7.992 (25.56 persen) caleg yang enggan membuka data diri. Jika direkapitulasi berdasarkan jenis kelamin, 1.162 dari 4.790 (24.26 persen) caleg laki-laki enggan membuka data diri serta 881 dari 3.203 (27.51 persen) caleg perempuan menolak membuka data diri.

Jika direkapitulasi berdasarkan partai, kata Titi, Demokrat, Hanura, PKPI, Partai Garuda, dan Nasdem adalah lima partai dengan jumlah ketidaktersediaan profil caleg tertinggi. Sementara lima partai dengan jumlah ketidaktersediaan profil caleg terendah yaitu Golkar, Berkarya, PPP, PAN, Perindo.

Terpisah, pengamat politik Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Dahlia Umar meminta KPU jadi pelayan rakyat, bukan caleg atau parpol. KPU harus memegang prinsip persamaan hak. Jika mantan napi koruptor tetap mempunyai hak untuk menjadi caleg selama yang bersangkutan sudah menjalankan hukuman. Itu juga harus diimbangi dengan hak pemilih mengetahui rekam jejak calon sebelum memutuskan memilih .

"Ini hanya bisa dilakukan bila KPU berani mewajibkan seluruh caleg mengumumkan profil dan rekam jejaknya sebagai bentuk keadilan dan pertanggung jawaban sebagai calon pemimpin," ungkapnya kepada Liputan6.com, Jumat (8/2/2019).

Menurut Dahlia, pemilu adalah ajang pemilihan calon pemimpin yang mewakili rakyat nantinya. Karena itu yang harus dikedepankan adalah kebutuhan pemilih akan informasi yang detail tentang rekam jejak, capaian, prestasi calon.

"Dengan begitu pemilih dapat mengambil keputusan dengan bijak pada 17 April nanti," pungkasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

KPU mencatat masih banyak calon anggota legislatif (Caleg) yang enggan membuka indentitas pribadinya ke publik. Saat ini masih ada sekitar 2.049 dari 8.037 caleg yang belum membuka data dirinya.



Credit



HEADLINE: Ribuan Caleg Rahasiakan Data Pribadi, Ada Sanksinya?.

Sponsored

Popular Posts

Copyright 2011. All rights reserved.
artist photos