Dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianiaya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, saat sedang melakukan penyelidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, awalnya lembaga antirasuah menerima informasi akan terjadinya tindak pidana korupsi di hotel tersebut. KPK kemudian menugaskan dua pegawainya untuk menyelidiki kebenaran laporan tersebut.
"Pegawai ini ditugaskan secara resmi oleh KPK, setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang indikasi tindak pidana korupsi," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2018).
Febri mengatakan, dua penyelidik KPK itu kemudian mendatangi Hotel Borobudur pada Sabtu, 2 Januari 2019. Saat hari berganti, Minggu, 3 Januari 2019 dini hari, dua penyelidik tersebut diinterogasi oleh sekelompok orang.
"Pegawai KPK dibawa ke satu tempat di hotel tersebut, bertanya beberapa hal sampai akhirnya pegawai KPK menyatakan kami ditugaskan secara resmi dan merupakan pegawai KPK," kata Febri.
Meski dua penyelidik tersebut sudah memperlihatkan kartu identitas, menurut Febri, sekelompok orang tersebut tetap menganiaya hingga akhirnya dua penyelidik itu dilarikan ke rumah sakit untuk dioperasi.
"Ini yang saya kira kami sesalkan, karena atas alasan apa pun juga, apalagi kalau dibaca dari pernyataan yang disampaikan oleh pejabat di Papua itu dikatakan hanya karena mengambil foto. Tapi atas alasan apa pun juga tidak diperbolehkan melakukan tindakan main hakim sendiri," kata Febri.
KPK memastikan terus menelisik dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) meski dua penyelidiknya dianiaya oleh sekelompok orang di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
"Indikasi tipikor ini kami pastikan akan terus kami proses lebih lanjut," ujar Febri.
Begini Kondisi Pegawai KPK yang Dianiaya Saat Bertugas.