SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten membongkar lokasi penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar di Kampung Buah Jangkung, Waringinkurung, Kabupaten Serang. Tiga orang dan ribuan liter solar diamanakan dari lokasi penimbunan.
"Dalam kasus dugaan penyalahgunaan tindak pidana tentang minyak dan gas bumi kita mengamankan tiga orang tersangka," kata Dirkrimsus Polda Banten Kombes Rudi Hernanto, Minggu (1/9/2019).
Ketiga tersangka ialah AS (27), warga Kramatwatu, Kabupaten Serang; serta GS (18) dan AN (34) warga Waringinkurung, Serang.
Rudi menjelaskan, terungkapnya lokasi setelah adanya laporan informasi masyarakat tentang adanya oknum pengusaha yang menimbun BBM dan berdasarkan hasil penyelidikan yang cukup. Alhasil, petugas berhasil melakukan penyitaan sebanyak 102 jeriken yang berisi 3.060 liter solar.
"Jeriken berikan ribuan liter solar itu kita amankan dari tiga kamar kontrakan yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan BBM," ujar Rudi.
Selain itu, petugas menyita sebanyak 8 jeriken berisi 60 liter solar yang ditemukan dalam dua mobil yakni Mitsubishi Kuda warna hitam dan Isuzu Panther pick up yang terparkir depan kontrakan.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, solar diperoleh dengan cara membeli ke SPBU di wilayah Cilegon dan Serang dengan harga subsidi Rp5.150/liter. Tersangka membeli solar dengan dua kendaraan yang sudah dimodifikasi tangkinya.
Baca Juga : Polisi Bongkar Penimbunan BBM di Jayapura yang Libatkan Pemain Lama
Akibat perbuatannya, tiga pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 55 dan atau Pasal 53 huruf b, c, dan d Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
Baca Juga : Warga Raja Ampat Mulai Resahkan Kelangkaan BBM
(erh)
Ungkap Penimbunan BBM di Banten, Polisi Sita Ribuan Liter Solar : Okezone News.