JAKARTA – Putri kandung mantan Ketua DPR Setya Novanto, Dwina Michaella masuk dalam agenda pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini. Dwina akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Dwina akan dimintai keterangannya dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera. Dia akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Paulus Tannos (PLS).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2019).
Pemeriksaan terhadap Dwina bukan yang pertama kalinya. Dwina sudah pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP untuk tersangka yang sebelumnya. Kendati demikian, belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik terhadap Dwina pada pemeriksaan kali ini.
Baca Juga: Setya Novanto Ajukan PK, Sidang Perdana Digelar Hari Ini
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Empat tersangka baru tersebut yakni, mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. 10 tersangka tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari. Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP.
Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP.
(edi)
Putri Setya Novanto Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi e-KTP : Okezone Nasional.