SERANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Serang membekuk MS (32) warga Desa Bantar Panjang, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Pecatan TNI itu diketahui sebagai gembong pencuri kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Serang Timur dan sekitarnya.
"Pelaku ini merupakan pecatan TNI AD sejak tahun 2017 dengan pangkat terahir Prajurit Kepala (Praka)," kata Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan. Rabu (28/8/2019).
Dijelaskan Kapolres, setiap menjalankan aksinya MS selalu ditemani rekannya MH (26) yang tewas diamuk masa saat kedapatan mencuri di wilayah Kecamatan Kibin. Keduanya selalu mengincar motor yang terparkir dan ditinggal pemiliknya mencari ikan atau berkebun
"Dalam setiap aksinya, tersangka membawa senapan angin dengan berpura-pura berburu burung. Sasarannya adalah motor milik warga atau petani yang di parkir di pinggir sungai atau kebun," ujarnya.
Wilayah sasaran pelaku di wikayah Kibin, Cikande, Kragilan, Bandung, Pamarayan, Pontang, Carenang, Pontang, Cikeusal. Wikalayah tersebut terapat sungai, bendungan, dan area perkebunan yang luas.
"Biasanya motor curian disembunyikan duku oleh pelaku di semak-semak. Malamnya, kedua pelaku kembali untuk mengambil motor yang disembunyikan itu," ungkapnya.
Baca Juga: Kronologi Penemuan Mayat Korban Pembunuhan dengan Leher Tersayat di Depok
Sebagai barang bukti, sebanyak 26 unit motor berbagai merek diamankan dari tersangka, kunci leter T, gerinda, tas senapan angin. "Pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Kapolres
Kasar Reskrim Polres Serang AKP Maryadi menambahkan, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena saat di tangkap berusaha melawan petugas. "Kita amankan di rumah kontrakannya di Kecamatan Bandung, Serang," kata Maryadi.
(aky)
Maling Motor Ini Pecatan Prajurit TNI : Okezone News.