Banda Aceh –
Hati-hati berkomentar di WhatsApp Grup (WAG). Seorang dosen Fakultas MIPA Dr Saiful Mahdi dipolisikan Dekan Fakultas Teknik Taufik Saidi gara-gara komentar di WAG Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Aceh. Saiful kini dijerat dengan Undang-undang ITE.
"Dia dilapor pada bulan Juni kalau gak salah. Yang lapor itu Dekan Fakultas Teknik," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto saat dihubungi detikcom, Minggu (1/9/2019).
Menurut Trisno, konten yang dilaporkan itu terkait komentar Saiful di WAG "Unsyiah Kita". Pasca pelaporan, polisi sudah memberikan kesempatan kedua belah pihak untuk menyelesaikan kasus tersebut secara baik-baik.
Namun karena tidak ada hasil, polisi kemudian melakukan penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Menurut Trisno, saksi yang diperiksa di antaranya ahli bahasa, ahli ITE, korban serta sejumlah saksi lainnya.
"Sudah kita berikan kesempatan diselesaikan secara baik lah gitu. Kita pikirkan karena internal di Unsyiah kan gitu," jelas Trisno.
Trisno menjelaskan, polisi juga sudah memanggil Dr Saiful sebagai saksi. Namun hingga dua kali pemanggilan Saiful tidak hadir. Penyidik kemudian menggelar perkara dan menetapkan Saiful sebagai tersangka.
"Jadi laporannya terkait komentar dia grup. Ya kan mungkin (dekan) malu juga di grup mereka (sehingga dilapor)," jelas Trisno.
Komentari Rekrutmen PNS di WA Grup, Dosen Unsyiah Aceh Dipolisikan Dekan.