Jakarta –
Gugurnya Ipda Anumerta Erwin Yudha akibat luka bakar yang dialaminya saat mengawal demonstrasi mahasiswa di Cianjur, Jawa Barat menjadi catatan bagi Polri. Penanganan unjuk rasa apalagi yang disertai aksi bakar ban akan dievaluasi.
"Polri terus melakukan evaluasi terhadap unjuk rasa yang membakar ban, kemudian kegiatan yang membahayakan baik kepada orang lain dan aparat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).
Kendati begitu, Dedi mengatakan upaya persuasif dengan mengimbau masyarakat untuk menaati Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum tetap dikedepankan. Dedi menegaskan aparat berhak membubarkan demonstrasi yang tidak tertib.
"Sebenarnya kalau masyarakat paham Undang-Undang Nomor 9 Tahun '98, poin keempat harus menjaga keamanan dan ketertiban umum. Kalau membakar ban mengganggu ketertiban umum dan bisa mengganggu hak orang lain juga. Di poin nomor dua itu melanggar Pasal 6 Undang-Undang tersebut," jelas Dedi.
Terkait kasus Ipda Erwin, Polri berharap pelaku pelemparan bensin dapat dijatuhi sanksi seberat-beratnya oleh hakim. "Hakim yang memiliki kewenangan. Kita hanya mengharapkan dijatuhi hukuman seberat-beratnya agar tak terjadi lagi kejadian seperti ini," tutur Dedi.
Empat polisi terbakar hidup-hidup saat mengawal demonstrasi mahasiswa di Cianjur, pada Kamis (15/8). Mereka ialah Ipda Erwin, Bripda Yudi Muslim, Bripda FA Simbolon, dan Bripda Anif. Dari seluruh korban, Erwin mengalami luka bakar paling parah.
Ipda Erwin Gugur dalam Tugas, Polisi Evaluasi Penanganan Unras.