Jakarta –
Capim KPK Firli Bahuri membantah menerima gratifikasi penginapan hotel di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Firli menegaskan pembayaran penginapan dilakukan istrinya sebesar Rp 55 juta.
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih bertanya adanya informasi soal dugaan Firli menerima gratifikasi penginapan hotel selama dua bulan. Yenti ingin Firli mengklarifikasi informasi dugaan tersebut.
"Jadi tidak benar kalau saya dapat gratifikasi karena menginap di hotel. Saya punya harga diri," kata Firli saat tes wawancara dan uji publik di gedung Setneg, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).
"Saya tidak akan korbankan integritas saya. Sudah 35 tahun saya jadi polisi," imbuh dia.
Firli menjelaskan saat itu menginap di hotel karena anaknya masih duduk di sekolah dasar, namun dirinya pindah dinas ke Jakarta. Firli sempat menjabat Kapolda NTB.
"Maaf saya tidak pernah dibayari orang. Kenapa Kapolda bayar sndiri? Karena ini contoh memberantas korupsi. Memberantas korupsi harus dari kepala sampe ekor, jadi kepalanya bersih dulu," jelas Firli.
Selain itu, Firli membantah tidak patuh menyetorkan LHKPN di KPK. Istrinya disebut juga mempunyai usaha bisnis yang patuh membayar pajak PBB dan usaha.
"Kalau dikatakan saya yang tidak taat LHKPN. Saya bisa buktikan. Ini sudah declare tahun 2017 ada datanya, tahun 2018 juga ada. Saya tidak tau beritanya dari mana dan ini juga sudah tahun 2019," tegas Firli.
(fdn/fdn)
Bantah Terima Gratifikasi, Capim KPK Firli: Saya Punya Harga Diri.