Tersangka Kasus Pelecehan Santri Dijerat Hukum Jinayat, 90 Kali Cambuk atau Denda 900 Gram Emas

Sponsored



TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Kepolisian Resort Lhokseumawe mengamankan AI dan MY, pimpinan dan guru di pesantren AN, atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap para santrinya.

Polisi menyebut keduanya berusia 45 tahun dan 26 tahun.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan dalam konfrensi pers, Kamis (11/7/2019) menyebutkan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang wali murid korban pelecehan.

Dari serangkaian pengembangan dan pemeriksaan saksi, sejauh ini polisi mengindikasi ada sekitar 15 santri yang diduga menjadi korban, dan menahan kedua tersangka.

Kapolres menyebut pemeriksaan masih akan berlanjut, termasuk pada sebagian korban yang sejauh ini belum semuanya dilakukan.

Para wali murid yang merasa anaknya menjadi korban juga diimbau melaporkannya ke polisi.

Penyidik Polres Lhokseumawe menjerat kedua tersangka dengan Pasal 47 Qanun Hukum Jinayat dengan ancaman 90 kali cambuk di depan umum atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara 90 bulan.

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Bersatu USU (Mabesu) menggelar aksi di Universitas Sumatera Utara, Medan, Senin (27/5/2019). Dalam aksinya, mereka meminta agar pihak universitas memberikan sanksi berupa pemecatan kepada dosen berinisial HS yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada beberapa mahasiswi FISIP. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Bersatu USU (Mabesu) menggelar aksi di Universitas Sumatera Utara, Medan, Senin (27/5/2019). Dalam aksinya, mereka meminta agar pihak universitas memberikan sanksi berupa pemecatan kepada dosen berinisial HS yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada beberapa mahasiswi FISIP. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR (Tribun Medan/Danil Siregar)

Pesantren Dibekukan

Pemerintah Kota Lhokseumawe akhirnya membekukan salah satu pesantren di wilayahnya, menyusul laporan dugaan kasus pelecehan santri.

Keputusan ini diambil pemerintah setelah menggelar pertemuan bersama masyarakat di sekitar pesantren tersebut.



Credit



Tersangka Kasus Pelecehan Santri Dijerat Hukum Jinayat, 90 Kali Cambuk atau Denda 900 Gram Emas.

Sponsored

Popular Posts

Copyright 2011. All rights reserved.
artist photos