KPK Terima Putusan Lengkap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta soal Idrus Marham : Okezone News

Sponsored



JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima putusan lengkap Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait dengan putusan banding terhadap terdakwa Idrus Marham.

"Mengacu pada dokumen yang kami terima, putusan Pengadilan Tinggi DKI tertanggal 9 Juli 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Febri menyatakan menghargai pengadilan yang telah menerima Banding yang diajukan KPK dan menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi.

"Vonis yang dijatuhkan adalah 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta," ucap Febri.

Idrus Marham

Selain itu, kata Febri, cepatnya selesai dan diterimanya dokumen Putusan lengkap juga menjadi poin yang dipandang perlu diapresiasi. Karena hal itu sangat membantu KPK dan juga pihak terkait untuk bisa memahami secara lebih dalam bagaimana pertimbangan hakim sekaligus sebagai kebutuhan analisis apakah akan dilakukan upaya hukum atau tidak.

"Secara substansi, putusan ini sesuai dengan Tuntutan KPK yang menggunakan Pasal 12 a UU Tipikor, jadi bukan Pasal 11 sebagaimana yang dinyatakan terbukti di tingkat pertama," papar Febri.

Saat ini KPK, dikatakan Febri sedang dalam proses mempelajari putusan tersebut dan segera akan menentukan sikap apakah melakukan upaya hukum atau tidak.

"Namun, jika benar pihak terdakwa mengajukan Kasasi, kami pastikan KPK akan menghadapi," tutur Febri.

Baca Juga: Kisah Ahok Kena "Serangan Jantung" dan Bertemu "6 Dokter Terbaik" di Rutan Brimob

Hukuman penjara terpidana kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara.

Hal itu terjadi lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, mengajukan banding atas vonis penjara 3 tahun dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh hakim Pengadilan tingkat pertama.

(aky)




Credit



KPK Terima Putusan Lengkap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta soal Idrus Marham : Okezone News.

Sponsored

Popular Posts

Copyright 2011. All rights reserved.
artist photos