Jakarta –
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 dari Polda Metro Jaya. Kasus tersebut telah masuk tahap II atau menunggu persidangan.
"Pada Hari Jumat Tanggal 19 Juli 2019 pukul 09.30 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB bertempat di Gedung pertemuan Polda metro Jaya, Disreskrimum telah dilakukannya pemeriksaan tersangka dan barang bukti (tahap II) untuk wilayah hukum Jakarta Pusat dan wilayah hukum Jakarta Barat," ucap Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi, dalam keterangannya, Jumat (19/7/2019).
Kejaksaan menerima 218 orang untuk kasus di wilayah hukum Jakarta Pusat. Mereka terdiri dari 207 orang dewasa, dan 11 orang anak-anak.
"Tersangka dewasa yang ditahan 207 orang. Tersangka anak sebanyak 11 orang dititipkan pada Dinas Sosial Handayani," ucap Nirwan.
Mereka disangkakan melakukan tindak perusakan secara beramai-ramai setelah aksi di depan Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (22/5), sekitar pukul 23.00 WIB.
"Para tersangka bersama-sama melakukan perbuatan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum atau dengan kekerasan dan ancaman kekerasan memaksa seorang, pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan, atau tidak melakukan perbuatan jabatan, atau dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang pada waktu rakyat berkerumun," ucap Nirwan.
Karena hal tadi, para tersangka disangkakan melawan hukum. Khususnya tentang perusakan barang secara beramai-ramai.
"Bahwa perkara kerusuhan di wilayah hukum Jakarta Pusat atas nama tersangka Hari Lesmana, dan kawan-kawan, pada yang dilanggar kesatu pasal 170 ayat (1) KUHP, atau kedua pasal 212 KUHP, atau ketiga pasal 214 KUHP jo pasal 212 KUHP, atau keempat pasal 160 KUHP," ujarnya.
Sementara itu, untuk wilayah hukum Jakarta Barat, Kejari Jakarta Barat menerima 13 tersangka berikut barang bukti dari 3 berkas perkasa. 13 tersangka itu bertanggung jawab atas kerusuhan di depan kantor Bawaslu pada 21 Mei 2019 malam, yang berakhir dengan pembakaran mobil di kawasan Asrama Brimob pada 22 Mei 2019 pagi.
"Bahwa perkara kerusuhan di wilayah Jakarta Barat atas nama tersangka Doni Gustian, dan kawan-kawan, diduga melanggar kesatu Pasal 214 jo 212 KUHP dan atau kedua Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau ketiga Pasal 218 KUHP," ucap Nirwana.
Seperti diketahui, polisi menangkap 447 pelaku kerusuhan pada aksi 21-22 Mei 2019. Dari 447 orang itu, 35 di antaranya anak di bawah umur.
Kerusuhan itu terjadi di beberapa lokasi, salah satunya di Asrama Brimob di Petamburan, Jakarta Barat. Di sana, para perusuh membakar 10 mobil milik polisi.
(aik/idn)
Kejaksaan Terima Limpahan 231 Tersangka Kerusuhan 22 Mei dari Polda Metro.