Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun, Jumat dinihari. Tersangka kasus korupsi yang berkaitan dengan izin lokasi reklamasi dan gratifikasi ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 cabang KPK.
"NBA ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Klas I cabang KPK (K4)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2019).
Nurdin sendiri rampung menjalani pemeriksaan awal pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat dinihari sekitar pukul 02.50 WIB. Nurdin yang mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol ini memilih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan awak media.
Tak hanya Nurdin Basirun, KPK juga menahan tiga tersangka lainnya. Yakni, Abu Bakar (ABK) ditahan Rutan Klas I Jaktim cabang KPK, Kadis Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS) ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan Kabid Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono (BUH) di Polres Metro Jakarta Timur.
Dalam kasus ini KPK menjerat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun sebagai tersangka kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018-2019. Selain kasus suap, Nurdin Basirun juga dijerat pasal penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus suap, Nurdin dijerat bersama tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH), dan pihak swasta Abu Bakar (ABK).
Nurdin Basirun menerima suap dari Abu Bakar yang ingin membangun resort dan kawasan wisata seluas 10.2 hektare di kawasan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam. Padahal kawasan tersebut sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.
Atas bantuan Nurdin Basirun itu, Abu Bakar pun memberikan suap kepada Nurdin, baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan atau Budi Hartono. Tercatat Nurdin beberapa kali menerima suap dari Abu Bakar.
Jadi Tersangka, Gubernur Kepri Nurdin Basirun Ditahan KPK.