Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah mempetimbangkan melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung.
Langkah hukum tersebut menindaklanjuti kasasi yang diajukan Presiden Jokowi dan kawan-kawan soal kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah ditolak MA.
"Ya pastinya (ajukan PK), nanti ada pengacara negara melakukan langkah-langkah itu," tutur Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di kantornya, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Menurut Moeldoko, dirinya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan intinya pemerintah telah mengambil langkah-langkah perbaikan dalam menangani persoalan karhutla.
"Pemerintah sudah mengambil langkah, satu perbaikan atas tuntutan. Maka Menteri Kesehatan, Menterj Kehutanan telah bekerja sesuai perintah Presiden," ujar Moeldoko.
Selain itu, kata Moeldoko, Presiden Jokowi juga telah mengambil langkah-langkah taktik di lapangan dalam menyelesaikan karhutla agar berkurang dan terbukti mengalami penurunan.
Baca: Hasil Indonesia Open 2019: Kalahkan Pemain dari Jepang, Ahsan/Hendra Melenggang ke Final
Baca: 6 Zodiak yang Selalu Bikin Orang Lain Bahagia, Pisces Tak Pernah Mengecewakan
Baca: Ramalan Cinta Zodiak Besok, Minggu 21 Juli: Libra Beri Perhatian, Aries Jangan Buru-buru Putus
Baca: Kronologi Lengkap Nunung dan Suami Tertangkap Narkoba, Video Penggerebekan Hingga Barang Bukti
"(Karhutla) sudah berkurang 98 persen hasilnya. BRG (Badan Restorasi Gambut) juga telah bekerja dan melaporkan kepada sata bahwa penggunaan parit disamping ada faktor ekonominya, juga memiliki penghambat berkembangnya api," tuturnya.
Mantan Panglima TNI itu pun menegaskan, pemerintah selama ini sudah membuat peraturan atau regulasi dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan karhutla dengan baik.
"Jadi pemerintah tidak menunggu, pemerintah telah melakukan langkah-langkah perbaikan yang jauh lebih penting," pungkas Moeldoko.
Ini Respon Istana, Kasasi Kasus Karhutla Ditolak MA.