Jakarta –
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan terjadinya penyerangan yang dilakukan pengusaha Tomy Winata (TW), Desrizal Chaniago, kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. LPSK siap memberi perlindungan terhadap hakim jika merasa terancam.
"Baik hakim (PN Jakarta Pusat) atau pihak-pihak lain yang potensial terancam, LPSK siap berikan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Sabtu (20/7/2019).
Hasto menyerukan agar pengacara tersebut ditindak tegas karena perbuatannya sudah terkategori penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Selain proses hukum, organisasi induk advokat yang menaunginya seharusnya dapat mengambil sikap dengan menjatuhkan sanksi berat.
Hasto menyayangkan penyerangan tersebut yang bahkan terjadi saat proses persidangan masih berjalan. Hasto mengatakan pengacara merupakan bagian dari penegakan hukum yang semestinya menjaga tindakan dan menghormati persidangan.
"Kalau perilakunya seperti itu, tentu kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum hilang," kata dia.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (Lamhot Aritonang/detikcom) |
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan hakim sudah seharusnya mendapatkan perlindungan agar putusan yang dibuat berdasarkan fakta-fakta yang ditampilkan di persidangan. Sebab, tidak semestinya hakim membuat putusan karena adanya ancaman.
"Jika majelis hakim yang menjadi korban penganiayaan merasa terancam ataukah mendapatkan intimidasi dan teror, LPSK siap memberikan perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Edwin.
Diketahui, Desrizal menyerang majelis hakim saat membacakan putusan sidang sengketa perdata yang gugatannya diajukan Tomy Winata. Desrizal tiba-tiba maju ke meja hakim dan menyerang hakim menggunakan ikat pinggang.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (18/7). Dua hakim terluka akibat serangan serangan yang dilakukan Desrizal. Sidang sempat diskors, tapi hakim melanjutkan hingga memutuskan gugatan TW ditolak.
Desrizal ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua hakim di PN Jakarta Pusat. Desrizal dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 212 KUHP. Polisi menahan Desrizal selama 20 hari ke depan.
Simak Juga 'Pengacara TW Pemukul Hakim Jadi Tersangka!':
[Gambas:Video 20detik]
(jbr/fdn)
Hakim PN Jakpus Disabet Pengacara TW, LPSK Tawarkan Perlindungan.