Indonesia Lawyers Club #ILC 9 Oktober 2018 mengangkat tema "Di Balik Drama Hoax Ratna Sarumpaet"
Aktivis #RatnaSarumpaet telah ditahan oleh Polda Metro Jaya sejak Jumat malam, 5 Oktober 2018. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan dirinya.
Ratna tampak keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 00.10 WIB, Sabtu 6 Oktober 2018, mengenakan baju oranye tahanan Polda Metro Jaya. Merespons keputusan penahanannya oleh polisi, Ratna mengatakan bahwa itu adalah risiko dari apa yang telah dia perbuat.
"Enggak apa-apa ini sudah risiko," ujar Ratna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu dini hari, 6 Oktober 2018.
Perempuan berumur 70 tahun tersebut sebelum dimasukkan ke rumah tahanan Polda Metro Jaya harus menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di Gedung Biddokes Polda Metro. Tak berlangsung lama, ia kemudian kembali dibawa ke Gedung Ditreskrimum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengakui bahwa Ratna masih terancam pidana atau kurungan penjara selama 10 tahun. Hal itu sesuai dengan Undang-undang dan Pasal yang dikenakan kepada Ratna yakni Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Tag :
Source: https://www.youtube.com/watch?v=-LetuInDfvs
Saor Siagian: Konferensi Pers Prabowo Buat Suasana Mencekam Luar Biasa || ILC (9/10/2018).