Liputan6.com, Jakarta – PT Jakarta International Container Terminal (JICT) menegaskan tidak akan pernah memberi toleransi terhadap tindakan pelanggaran hukum para karyawan.
"Kami tidak akan menoleransi kejahatan yang dapat merusak perusahaan dan mental profesional yang selalu menjadi standar kerja di JICT," kata Wakil Direktur JICT, Riza Erivan dalam keterangan tertulis, Jumat (8/2/2019).
Penegasan tersebut menanggapi keputusan penolakan majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Jakarta Utara, Rabu (6/2) terhadap seluruh gugatan mantan eks anggota Serikat Pekerja (SP) JICT Dadi Maudi Yusuf. Majelis hakim yang diketuai Eko Sugianto dengan hakim anggota Lita Sari Seruni dan Purwanto menolak seluruh gugatan Dadi.
"Menolak gugatan rekonvensi seluruhnya dan juga menyatakan sah PHK yang dilakukan oleh manajemen JICT terhadap Dadi," kata Eko Sugianto dalam amar putusan sidang PHI nomor nomor: 221/Pdt. Sus-PHI.G/2018/PN.Jkt.Pst.
Setahun lalu, Dadi, seorang senior manajer HRD di JICT di PHK oleh manajemen karena telah memanipulasi gaji tanpa sepengetahuan manajemen JICT. Dadi diketahui menambah gajinya sendiri dan beberapa karyawan lain tanpa persetujuan manajemen perusahaan. Aksinya ini diduga telah dilakukan cukup lama dan baru ketahuan ketika manajemen melakukan audit internal.
Manajemen JICT langsung melakukan PHK terhadap Dadi sehingga membuat sejumlah pengurus SP JICT protes dan membela kecurangan Dadi. Riza melanjutkan, sebagai operator terminal peti kemas terbesar di Indonesia, tingkat kesejahteraan di JICT sudah sangat tinggi dan melebihi standar di industri. "Karena itu menjadi sebuah kejahatan jika ada pekerja yang merusak perusahaan sendiri, apalagi dia seorang anggota serikat pekerja," ujar Riza.
Sejumlah Gugatan Sebelum gugatan Dadi ditolak hakim, sejumlah gugatan pekerja JICT terhadap perusahaan juga ditolak hakim, seperti gugatan lima pekerja JICT terhadap manajemen terkait kenaikan gaji yang tidak sesuai ketentuan direksi. Dalam putusan Nomor 233/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jkt.Pst majelis hakim yang diketuai Wiwik Suharsono menolak seluruh gugatan para pekerja tersebut.
Dalam pertimbangan hukumnya hakim menyatakan, bahwa kenaikan gaji secara sepihak yang dinikmati oleh lima penggugat tidak sesuai dengan ketentuan direksi. Kenaikan gaji pokok sebesar 14,26-36,82 persen pada 2017 yang dilakukan juga oleh Dadi Maudi Yusuf melebihi ketentuan direksi dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebesar 4,53 persen.
JICT Tak Beri Toleransi Karyawan yang Rusak Perusahaan.