Ahmad Dhani Dititipkan ke Rutan Medaeng Usai Sidang Perdana di Surabaya

Sponsored




Ahmad Dhani resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur. Penetapan tesangka itu terkait dengan ujaran kata 'idiot' yang dilontarkan pentolan Dewa 19 ini kepada warga Jawa Timur yang menolaknya dalam kampanye #2019GantiPresiden.

Dalam kasus ini, Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.

Tampak saat sidang perdana di Surabaya, Dhani mengenakan baju hitam bertuliskan 'Tahanan Politik' dengan blangkon hitam saat memasuki ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sekitar pukul 09.20 WIB Kamis tadi pagi.

Saat ditanya mengenai persiapan jelang sidang perdana pencemaran nama baik, ujaran kebencian idiot, Ahmad Dhani hanya mengumbar senyuman. "Nanti saja mas, ramai – ramai," ucap Dhani. 



Credit



Ahmad Dhani Dititipkan ke Rutan Medaeng Usai Sidang Perdana di Surabaya.

Sponsored

Popular Posts

Copyright 2011. All rights reserved.
artist photos