Liputan6.com, Makassar Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel diam-diam telah mengantongi nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar periode 2018-2023 yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum Makassar (KPU Makassar).
"Kasusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan. Artinya unsur perbuatan melawan hukum telah ditemukan dan selanjutnya akan digelar untuk penetapan tersangka mendekat ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani di Mapolda Sulsel, Rabu (30/1/2019).
Saat ini, lanjut Dicky, penyidik sementara mendalami kembali keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya di tahap penyelidikan.
"Sebelum memasuki gelar perkara untuk penetapan tersangka, penyidik memeriksa ulang kembali saksi-saksi yang telah diambil keterangannya di tahap penyelidikan," terang Dicky.
Salah satu saksi yang akan lebih didalami keterangannya di tahap penyidikan, beber Dicky, yakni pengguna anggaran dalam hal ini pihak KPU Makassar.
"Kita tunggu saja kedepannya. Gelar penetapan tersangka secepatnya akan dilakukan," jelas Dicky.
Terpisah, Kepala Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wiradjati mengungkapkan jika dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah tersebut, sudah ada 25 orang saksi telah diperiksa dan selanjutnya akan diperiksa ulang di tahap penyidikan.
Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik kata dia, juga telah berkordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sulawesi Selatan (BPKP Sulsel). Alhasil, disepakati jika dalam kegiatan bantuan dana hibah yang dikelola oleh KPU Makassar itu, diduga kuat telah merugikan keuangan negara.
"Setelah kami paparkan di BPKP, ada kesepakatan dengan BPKP jika dalam kegiatan yang dimaksud ada dugaan terjadi kerugian negara," ungkap Yudha.
Meski demikian, taksiran kerugian negara dalam kegiatan bantuan dana hibah untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar periode 2018-2023 tersebut, belum dapat ia beberkan.
"Intinya unsur kerugian negaranya ada. Kita tunggu dulu penetapan tersangka," kilah Yudha.
Dugaan penyimpangan dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar (Pilwalkot Makassar) yang menggunakan anggaran tahun 2018 tersebut, diketahui tak hanya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.
Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel pun turut menyelidiki kegiatan yang diduga merugikan negara itu. Meski hingga saat ini penanganan kasusnya masih berputar di tahap penyelidikan.
"Selama Polda Sulsel belum mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dana hibah KPU Makassar itu ke kita. Yah selama itu kami tetap jalan. Dan nantinya tetap akan dikordinasikan saja," singkat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Tarmizi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Siapa Tersangka Kasus Dana Hibah Pilwalkot Makassar?.