Liputan6.com, Jakarta – Wacana terkait pengendara sepeda motor yang diperbolehkan masuk ke jalan tol terus bergulir. Penerapan rencana ini, bertujuan untuk memberikan hak dan kenyamanan yang sama bagi pemilik roda dua, yang juga membayar pajak, sehingga dapat ikut menggunakan jalan tol, yang memang saat ini masih diperuntukan oleh pemilik mobil.
Beragam tanggapan terkait wacana yang digulirkan pertama kali oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), terus berdatangan. Ada yang beranggapan, mengijinkan pesepada motor masuk ke jalan tol adalah langkah yang tepat, setidaknya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, dan menurunkan tingkat kepadatan di jalan raya.
Namun, ada juga yang berkomentar, jika rencana tersebut, justru akan membahayakan pesepeda motor, karena harus berkendara bersamaan dengan kendaraan roda empat atau lebih.
Menanggapi hal tersebut, EVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru mengatakan saat ini sebenarnya sepeda motor dapat masuk ke jalan tol, namun hal itu berlaku pada ruas jalan tol dimana memang terdapat lajur khusus yang dibangun untuk itu.
"Ini dapat dilihat di Jalan Tol Bali Mandara dan (dahulu) di Jembatan Suramadu (yang belum lama ini dibebaskan dari status sebagai Jalan/Jembatan Tol).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol," jelas Heru dalam pesan elektroniknya kepada Liputan6.com, Kamis (31/1).
Sepeda Motor Masuk Tol Berpotensi Membahayakan Pengguna Jalan.