Liputan6.com, Bandung – Sidang kasus pengeroyokan suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, yang tewas di halaman parkir Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) pada 23 September 2018, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (22/1/2019).
Ketujuh terdakwa yakni Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Goni Abdulrahman (20), Budiman (41), Aldiansyah (21), Joko Susilo (32), dan Cepi Gunawan (20). Ketujuh pelaku didakwa Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Tujuh terdakwa hadir menggenakan pakaian hitam putih yang dibalut rompi merah tahanan Kejari Bandung. Keluarga dan rekan terdakwa turut hadir dalam persidangan.
Sejumlah barang bukti dihadirkan dalam persidangan. Mulai dari papan kayu satu meter dan kayu 50 centimeter. Selain itu juga ada helm hitam, jaket, dan aksesori lainnya yang digunakan saat pengeroyokan.
Sidang juga menghadirkan tujuh orang saksi. Rizal Sutisna, saksi yang berada di TKP menyebut korban Haringga sudah tak bernyawa.
"Dari tubuh korban, yang mengalami luka paling parah itu di bagian kepala dan bagian vital. Saya tidak tahu dia masih hidup atau tidak, tapi secara kasat mata bisa disimpulkan bahwa dia sudah meninggal," kata Rizal.
"Waktu itu korban (Haringga) yang sudah tergeletak mengenakan celana jeans, di mana celana itu melorot. Kayu tersebut masuk di sana," imbuh dia.
Rizal saat itu merupakan aparat yang berjaga di Gerbang Biru Stadion Gelora Bandung Lautan Api. Waktu kejadian, ia mengaku situasi Gerbang Biru tidak kondusif. Banyak Bobotoh, suporter Persib Bandung, yang memaksa masuk ke dalam stadion.
Salah seorang saksi yang bertugas di Polrestabes Bandung, Cecep Suhendar mengatakan, saat di TKP dirinya melihat sejumlah benda dengan bercak darah.
"Saat di TKP korban sudah tidak ada. Sudah dilarikan ke RS Sartika Asih. Di TKP sendiri banyak darah, ada batu bata, papan kayu," ujarnya di hadapan majelis hakim M. Basir.
Setelah dari TKP, Cecep menemui korban di rumah sakit. Jasad Haringga saat itu sudah berada di ruang jenazah. "Melihat banyak luka, tubuhnya berlumuran darah. Ada kayu sepanjang 50 centimeter tertancap di tubuh korban. Darahnya paling banyak di bagian kepala," ujarnya.
Saksi Ungkap Pengeroyokan Sadis terhadap Haringga Sirla di Depan Hakim.