Bahkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengubah penyebutan pulau dengan pantai untuk pulau reklamasi C, D, dan G pada 2018. Karena selama ini, Anies menilai penyebutan nama pulau dianggap tidak tepat.
Penyebutan itu tertuang dalam bentuk Keputusan Gubernur 1744 Tahun 2018 tentang Penamaan kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju dan Kawasan Pantai BersamaPulau C diubah menjadi Pantai Kita, Pulau D menjadi Pantai Maju, dan Pulau G adalah Pantai Bersama.
"Selama ini Pulau C, D, G. Sekarang menjadi kawasan pantai. Pulau C menjadi Kawasan Pantai Kita, B menjadi Pantai Maju, dan G Pantai Bersama," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (26/11/2018).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Anies Akan Sanksi Bisnis Tanpa Izin di Pulau Reklamasi.